Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Beribadah Haji ? Begini Alur Pendaftarannya

Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun islam yang kelima. Sedangkan menunaikan ibadah haji juga merupakan penyempurnaan ibadah dan juga penyempurnaan agama. Siapapun bisa menunaikan ibadah haji, bahkan dari kalangan yang kurang mampu pun rela menabung untuk haji selama bertahun tahun untuk dapat melakukan pendaftaran haji.

Mau Beribadah Haji ? Begini Alur Pendaftarannya

Lalu bagaimana syarat administrasi, biaya, dan cara daftar haji yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan ibadah haji dengan baik?

Syarat Administrasi Cara Daftar Haji di Kementrian Agama atau Kemenag

Sebelum melakukan perjalanan haji, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Berikut ini beberapa persyaratan administrasi untuk dapat mendaftar haji di kantor kementerian agama atau kemenag:

1. Yang pertama adalah fotokopi rekening bank yang digunakan untuk daftar haji atau tabungan haji yang dimiliki dengan ukuran yang sama atau 100% sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP yang dimiliki sebanyak 2 lembar dengan ukuran 100%

3. Fotokopi kartu keluarga 2 lembar

4. Fotokopi dokumen lain seperti akta atau ijazah, kemudian buku nikah sebanyak 2 lembar

5. Foto kopi sebanyak 2 lembar surat keterangan sehat dengan ukuran 100% yang telah dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang didalamnya mencakup informasi kesehatan seperti golongan darh, tinggi badan dan juga berat badan

6. Foto diri sebanyak 17 lembar dengan ukuran 3×4 dengan persyaratan haru menampilkan ukuran wajah 80% dan memiliki baground putih

7. Foto diri dengan banyak 3 lembar dan ukuran 4×6 dengan persyaratan haru menampilkan ukuran wajah 80% dan memiliki baground putih

8. Map yang mana merknya ditentukan oleh bank dan dengan jumlah 2 lembar

9. Selanjutnya setelah sampai pada tahap ini calon jemaah akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan datang pada bank untuk melakukan pengecekan berkas. Saat id bank nasabah akan mendapatkan:

10. 4 lembar surat validasi dari pihak bank
11. Surat pernyataan dari bank yang bermaterai sebanyak 1 lembar
12. Surat kuasa dari pihak bank yang bermaterai sebanyak 1 lembar
13. 1 lembar slip yang menerangkan setoran awal sebanyak Rp. 25.000.000

Selanjutnya, setelah memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut nasabah dapat membawa semua persyaratan administrasi yang suda lengkap ke kantor kementerian agama setempat.

Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Dapat Melakukan Ibadah Haji

Seperti yang sudah diketahui bersama haji merupakan salah satu anjuran yang harus dilakukan oleh orang-orang yang  sudah mampu dalam segi pembiayaan. karena untuk dapat melakukan perjalanan atau ibadah  haji tidak memerlukan uang yang sedikit dan juga harus sabar menunggu giliran dari tahun ke tahun.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan komisi VII DPR yang melakukan koordinasi dengan pemerintah lewat kementerian agama atau kemenag yang telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 sebesar RP. 35.235.602.

Alur dan Cara Daftar Haji

Bagi yang sudah selesai memenuhi persyaratan administratif dan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran haji yang ada, maka langkah seharusnya adalah daftar haji di kantor kementerian agama. Begini alur cara daftar haji yang harus dicermati :

1. Untuk mencegah antri terlalu  lama calon jemaah dapat datang di kemenag pagi hari

2. Silahkan untuk mengisi buku tamu dan petugas akan mengarahkan untuk mengisi formulir daftar haji atau surat pendaftaran pergi haji (SPPH)

3. Silahkan untuk memasukkan seluruh persyaratan yang dibawa beserta formulir yang diisi dalam map dan serahkan pada petugas. Setelah itu calon jemaah akan diminta jaga untuk melakukan sesi foto dan scan sidik jari.

4. Setelahnya calon jemaah akan diminta untuk menandatangani SPPH lalu petugas akan memberikan bukti pendaftaran hari dan nomor porsi atau nomor pendaftaran

5. Pihak kemenag juga akan memberikan bukti setoran awal BPIH dari bank. Calon jamaah haji diharapkan untuk menyimpan 2 bukti tersebut secara baik baik

6. Selanjutnya untuk informasi keberangkatan calon jemaah akan diminta untuk menghubungi wesite kemenag pada alamat https://haji.kemenag.go.id/v4/

7. Bisa juga dengan menghubungi pendaftaran haji kemenag pusat di nomor 021-34833924

8. Untuk perkiraan waktu keberangkatan biasanya jemaah akan diminta untuk menunggu dalam kurun waktu sekitar 18 tahun

Ketika mendaftar ke bank penyedia layanan haji. Nasabah perlu menyediakan beberapa dokumen pada saat pembukaan rekening tabungan haji di bank yaitu

1. Kartu tanda penduduk atau ktp

2. Membawa setoran awal yang hampir sama dengan pembukaan rekening biasa ada yang Rp. 50.000. dan juga Rp. 100.000

3. Setelah setoran tabungan haji di rekening minimal sebesar RP.25.000.000 maka pihak bank akan memberikan lembaran syarat untuk dapat daftar haji di kementerian agama kota atau kabupaten.

Nah itulah beberapa langkah yang harus diperhatikan yang dapat dilakukan sebagai tahapan cara daftar haji. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para muslim dan muslimah yang ingin berangkat ke tanah suci.