Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal


Berbelanja merupakan suatu aktifitas yang sudah menjadi kebutuhan siapa saja. Berbelanja dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Saat berbelanja suatu produk, seringkali kita melakukan beberapa pertimbangan sebelum membelinya, khususnya saat membeli makanan dan minuman. Beberapa pertimbangan itu diantaranya merk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan sertifikasi halal.
 
Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat kita menjadi tahu bahwa makanan itu layak dikonsumsi. Label halal ini sangat membantu kita dalam memiih makanan atau minuman khususnya ketika berada di luar negeri. Jika pergi ke restoran luar negeri, pastikan restoran itu memiliki menu moslem friendly yang sudah pasti aman untuk dikonsumsi.

Sertifikasi halal merupakan dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi krtiteria syariat Islam.
Undang-Undang No.33 tahun 2014 telah mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, terkecuali produk haram. Produk halal ini mencangkup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Label halal sudah menjadi label khusus terutama untuk industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik. Tidak sedikit pelaku ukm kesulitan ketika akan menjalankan bisnisnya karena belum mendapatkan label halal karena prosesnya yang panjang. Untuk itu, agar para pelaku ukm atau khususnya anda, tidak kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi ini, mari kita simak beberapa tata cara mendapatkan sertifikasi halal.

1.      Memahami persyaratan sertifikasi dan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal.
Perusahaan atau pelaku ukm harus mengetahui dan memahami persyaratan yang tercantum dalam HAS 23000 (dokumen-dokumen persyaratan). Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI secara reguler maupun online (e-training).

2.      Menerapkan Sistem Jaminan Halal
Sistem jaminan halal ini meliputi penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen. SJH ini harus diterapkan oleh perusahaan atau pelaku ukm sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi.

3.      Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan audit internal.

4.      Melakukan pendaftaran (upload data)
Pendaftaran dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-lppommui.org. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai.

5.      Melakukan Monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Selanjutnya yaitu melakukan monitoring pre audit. Monitoring ini disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol lalu menandatanganinya sampai disetujui oleh bendahara LPPOM MUI.

6.      Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui.

7.      Monitoring pasca audit
Monitoring pasca audit ini dianjurkan dilakukan setiap hari agar mengetahui jika ada ketidaksesuaian pada hasil audit.

8.      Memperoleh Sertifikat halal
Sertifikat halal dapat diunduh di Cerol dalam bentuk softcopy. Sertifikat yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.

Demikianlah tata cara mendapatkan sertifikasi halal. Semoga bermanfaat bagi Anda yang tengah membutuhkan informasi ini.