Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal
Berbelanja merupakan suatu
aktifitas yang sudah menjadi kebutuhan siapa saja. Berbelanja dapat dilakukan
dimana saja dan kapan saja. Saat berbelanja suatu produk, seringkali kita
melakukan beberapa pertimbangan sebelum membelinya, khususnya saat membeli
makanan dan minuman. Beberapa pertimbangan itu diantaranya merk, komposisi,
tanggal kadaluarsa, dan sertifikasi halal.
Dengan adanya sertifikasi
halal, masyarakat kita menjadi tahu bahwa makanan itu layak dikonsumsi. Label
halal ini sangat membantu kita dalam memiih makanan atau minuman khususnya
ketika berada di luar negeri. Jika pergi ke restoran luar negeri, pastikan
restoran itu memiliki menu moslem
friendly yang sudah pasti aman untuk dikonsumsi.
Sertifikasi
halal merupakan
dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk
sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi
krtiteria syariat Islam.
Undang-Undang No.33 tahun
2014 telah mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan
di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, terkecuali produk haram. Produk
halal ini mencangkup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman,
obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang yang
digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Label halal sudah menjadi
label khusus terutama untuk industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta
kosmetik. Tidak sedikit pelaku ukm kesulitan ketika akan menjalankan bisnisnya
karena belum mendapatkan label halal karena
prosesnya yang panjang. Untuk itu, agar para pelaku ukm atau khususnya anda,
tidak kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi ini, mari kita simak beberapa
tata cara mendapatkan sertifikasi halal.
1. Memahami persyaratan
sertifikasi dan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal.
Perusahaan atau pelaku ukm
harus mengetahui dan memahami persyaratan yang tercantum dalam HAS 23000 (dokumen-dokumen
persyaratan). Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti SJH (Sistem Jaminan
Halal) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI secara reguler maupun online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan
Halal
Sistem jaminan halal ini
meliputi penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan
Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan
internal audit, dan kaji ulang manajemen. SJH ini harus diterapkan oleh
perusahaan atau pelaku ukm sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Dokumen yang harus
dipersiapkan meliputi daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar
penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses,
daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti
pelatihan internal dan audit internal.
4. Melakukan pendaftaran (upload data)
Pendaftaran dilakukan
secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-lppommui.org. Perusahaan harus melakukan upload data
sertifikasi sampai selesai.
5. Melakukan Monitoring pre
audit dan pembayaran akad sertifikasi
Selanjutnya yaitu
melakukan monitoring pre audit. Monitoring ini disarankan dilakukan setiap hari
untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad
dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol lalu menandatanganinya sampai
disetujui oleh bendahara LPPOM MUI.
6. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan
apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui.
7. Monitoring pasca audit
Monitoring pasca audit ini
dianjurkan dilakukan setiap hari agar mengetahui jika ada ketidaksesuaian pada
hasil audit.
8. Memperoleh Sertifikat
halal
Sertifikat halal dapat
diunduh di Cerol dalam bentuk softcopy.
Sertifikat yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga
dikirim ke alamat perusahaan.
Demikianlah tata cara mendapatkan sertifikasi halal. Semoga
bermanfaat bagi Anda yang tengah membutuhkan informasi ini.