Cara Pak JK Hormat Bendera
Bagi kawan-kawan yang menyaksikan televisi ketika pengibaran sangsaka merah putih pada hari kemerdekaan kemarin. Tentu ada beberapa hal yang terlihat janggal ketika melihat aksi yang dilakukan oleh Wapres kita Pak Jusuf Kalla. Aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran
bendera dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana
Merdeka ternyata tidak menyalahi aturan. Aksi JK itu juga dilakukan
Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Soekarno.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak hormat bendera saat pengibaran bendera merah putih dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta. Meski kejadiannya hanya tampil selintas di layar televisi, tapi tak urung JK menjadi bulan-bulanan netizen di dunia maya.
Seperti cuit pemilik akun twitter @ayurizkiyani07 "Kenapa Pak JK tdk mau Hormat pada saat pengibaran bendera ya? Itu kan seorang Wapres hrs pny rasa nasionalisme & menghormati Bangsa Sendiri."
Hal serupa diungkapkan @husni_tan saat Pengibaran Bendera pusaka @Pak_JK tidak memberikan Penghormatan, ada apa dengan tangan kanannya? hanya beliau yang tau.
Padahal apapun alasannya memang benar kita harus benar-benar menghormati bendera merah putih lambang kemerdekaan negara kita tercinta ini. Bagaimana dengan anda ?
Semoga bermanfaat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak hormat bendera saat pengibaran bendera merah putih dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta. Meski kejadiannya hanya tampil selintas di layar televisi, tapi tak urung JK menjadi bulan-bulanan netizen di dunia maya.
Seperti cuit pemilik akun twitter @ayurizkiyani07 "Kenapa Pak JK tdk mau Hormat pada saat pengibaran bendera ya? Itu kan seorang Wapres hrs pny rasa nasionalisme & menghormati Bangsa Sendiri."
Hal serupa diungkapkan @husni_tan saat Pengibaran Bendera pusaka @Pak_JK tidak memberikan Penghormatan, ada apa dengan tangan kanannya? hanya beliau yang tau.
Padahal apapun alasannya memang benar kita harus benar-benar menghormati bendera merah putih lambang kemerdekaan negara kita tercinta ini. Bagaimana dengan anda ?
Semoga bermanfaat.